Pemkab Kutai Kartanegara

Kecamatan Kota Bangun Darat Dukung Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Desa Kedang Ipil

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA– Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat adat di wilayahnya.

Dibuktikan dengan kehadiran Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) di Hotel Grand Fatma, Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Desa Kedang Ipil, sebagai desa tertua di wilayah Kota Bangun Darat, memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

Oleh karena itu, percepatan pengakuan masyarakat adat dianggap sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penerapan hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya.

“Kami mendukung penuh proses ini agar ada kepastian hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat,” ujar Zulkifli.

Pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah regulasi yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa.

Meski demikian, optimisme tetap tinggi agar Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat dapat segera diterbitkan.

Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, masyarakat adat, dan organisasi seperti AMAN Kaltim menjadi faktor kunci dalam percepatan pengakuan tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat di Kota Bangun Darat dapat lebih leluasa dalam menjalankan hak-hak tradisional mereka tanpa kekhawatiran terhadap aspek legalitas. (Adv/Diskominfo Kukar)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker